Breaking News

Senin, 29 Juli 2013

CONTOH SK OPERATOR PADAMU NEGERI

PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK BARAT
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SEKOLAH DASAR NEGERI 2 DASAN TAPEN
Alamat : Jln. Abimanyu No. 24 Dasan Tapen Kec. Gerung Kode Pos: 83363


SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI 2 DASAN TAPEN
NOMOR : 184/240/SDN.2-DT/VII/2013

TENTANG

PENGANGKATAN OPERATOR SEKOLAH
TAHUN 2013

KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI 2 DASAN TAPEN

Menimbang
:
a.       Bahwa dalam rangka memperlancar Program Pangkalan Data Penjamin Mutu Pendidikan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Padamu Negeri) di SDN 2 Dasan Tapen
b.      Bahwa dalam pelaksanaan sebagaimana dimaksud point a di atas, perlu menetapkan pelaksana Admin/Operator Padamu Negeri SDN 2 Dasan Tapen.
c.       Bahwa yang nama tersebut dalam lampiran keputusan ini dianggap mampu dan memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Admin/Operator Program Padamu Negeri SDN 2 Dasan Tapen Tahun 2013
d.      Bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, b, dan c di atas perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah SDN 2 Dasan Tapen.



Mengingat
:
1.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
3.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, tambahan Lembaran Negara Republik No. 4437) sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 menjadi Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun  2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
4.      Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahn Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 438);
5.      Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496);
6.      Peraturan Pemerintah RI Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4021) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4165);
7.      Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daaerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737).



MEMUTUSKAN
Menetapkan
:

Pertama
:
Menunjuk Petugas Admin/Operator Sekolah yang terintegrasi dengan pangkalan data Padamu Negeri sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan ini.

Kedua
:
Petugas Admin/Operator Sekolah sehubungan Pendataan PTK yang teritegrasi dengan Pangakalan Data Padamu Negeri yang selanjutnya disebut Admin/Operator Padamu Negeri pada satuan kerja Sekolah Dasar Negeri 2 Dasan Tapen sebagaiman dimaksud pada diktum pertama, mempunyai tugas sebagai berikut :
1.      Mempersiapkan, mengkoordinasikan dan melaksanakan pengumpulan data Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang ada di SDN 2 Dasan Tapen
2.      Melaksanakan pengelolaan data Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang ada di sekolah
3.      Mengirimkan data hasil  pendataan ke Pusat Padamu Negeri, sebagaimana standar dan ketentuan yang dikeluarkan oleh Direktorat Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK)

Ketiga
:
Dalam melaksanakan tugasnya, Admin/Operator Padamu Negeri SD Negeri 2 Dasan Tapen bertanggung jawab kepada Kepala SDN 2 Dasan Tapen dan UPTD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat.

Keempat
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Dasan Tapen
Pada Tanggal  : 29 Juli 2013
Kepala Sekolah,




MUZAKKIR, S.Pd
Pembina IV/a
Nip. 19650103 198803 1 024

Salinan Keputusan ini dikirim kepada :
1.      Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Lombok Barat
2.      Korwas YTK/SD Kecamatan Gerung
3.      Admin/Operator Padamu Negeri SDN 2 Dasan Tapen
4.      Arsip




Lampiran I
:
Keputusan Kepala SDN 2 Dasan Tapen


Nomor
: 184/240/SDN.2-DT/VII/2013


Tanggal
: 29 Juli 2013



ADMIN/OPERATOR PADAMU NEGERI
SDN 2 DASAN TAPEN
TAHUN 2013


No
Nama/Nip
Status Guru
Pangkat, Gol/Ruang
Kedudukan
1.
MUHAMAD AMIR
GTT
-
Admin/Operator Padamu Negeri


Kepala Sekolah,




MUZAKKIR, S.Pd
Pembina IV/a
Nip. 19650103 198803 1 024

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Designed By