DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SEKOLAH DASAR NEGERI 2 DASAN TAPEN
Alamat : Jln. Abimanyu No. 24 Dasan Tapen Kec. Gerung Kode Pos: 83363
|
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI 2 DASAN TAPEN
NOMOR : 184/240/SDN.2-DT/VII/2013
TENTANG
PENGANGKATAN OPERATOR SEKOLAH
TAHUN 2013
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI 2 DASAN TAPEN
Menimbang
|
:
|
a.
Bahwa dalam
rangka memperlancar Program Pangkalan Data Penjamin Mutu Pendidikan Negara
Kesatuan Republik Indonesia (Padamu Negeri) di SDN 2 Dasan Tapen
b.
Bahwa dalam
pelaksanaan sebagaimana dimaksud point a di atas, perlu menetapkan pelaksana
Admin/Operator Padamu Negeri SDN 2 Dasan Tapen.
c.
Bahwa yang
nama tersebut dalam lampiran keputusan ini dianggap mampu dan memenuhi syarat
untuk ditetapkan sebagai Admin/Operator Program Padamu Negeri SDN 2 Dasan
Tapen Tahun 2013
d.
Bahwa berdasarkan
pertimbangan pada huruf a, b, dan c di atas perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan
Kepala Sekolah SDN 2 Dasan Tapen.
|
Mengingat
|
:
|
1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun
2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembar Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun
2004 Tentang Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
3.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 125, tambahan Lembaran Negara Republik No. 4437) sebagaimana telah
dirubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 menjadi Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4548);
4.
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahn Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 438);
5.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496);
6.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 55 Tahun 2005
tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
201, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4021) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
RI Nomor 4165);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daaerah
Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4737).
|
MEMUTUSKAN
|
||
Menetapkan
|
:
|
|
Pertama
|
:
|
Menunjuk
Petugas Admin/Operator Sekolah yang terintegrasi dengan pangkalan data Padamu
Negeri sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan ini.
|
Kedua
|
:
|
Petugas
Admin/Operator Sekolah sehubungan Pendataan PTK yang teritegrasi dengan
Pangakalan Data Padamu Negeri yang selanjutnya disebut Admin/Operator Padamu
Negeri pada satuan kerja Sekolah Dasar Negeri 2 Dasan Tapen sebagaiman
dimaksud pada diktum pertama, mempunyai tugas sebagai berikut :
1.
Mempersiapkan,
mengkoordinasikan dan melaksanakan pengumpulan data Pendidik dan Tenaga
Kependidikan yang ada di SDN 2 Dasan Tapen
2.
Melaksanakan
pengelolaan data Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang ada di sekolah
3.
Mengirimkan
data hasil pendataan ke Pusat Padamu
Negeri, sebagaimana standar dan ketentuan yang dikeluarkan oleh Direktorat
Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK)
|
Ketiga
|
:
|
Dalam
melaksanakan tugasnya, Admin/Operator Padamu Negeri SD Negeri 2 Dasan Tapen
bertanggung jawab kepada Kepala SDN 2 Dasan Tapen dan UPTD Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat.
|
Keempat
|
:
|
Keputusan ini
berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat
kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
|
Ditetapkan di : Dasan Tapen
Pada Tanggal : 29
Juli 2013
Kepala Sekolah,
MUZAKKIR, S.Pd
Pembina IV/a
Nip. 19650103
198803 1 024
Salinan
Keputusan ini dikirim kepada :
1.
Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Kab. Lombok Barat
2.
Korwas YTK/SD
Kecamatan Gerung
3.
Admin/Operator
Padamu Negeri SDN 2 Dasan Tapen
4.
Arsip
Lampiran
I
|
:
|
Keputusan
Kepala SDN 2 Dasan Tapen
|
|
Nomor
|
:
184/240/SDN.2-DT/VII/2013
|
||
Tanggal
|
:
29 Juli 2013
|
ADMIN/OPERATOR
PADAMU NEGERI
SDN 2 DASAN
TAPEN
TAHUN 2013
No
|
Nama/Nip
|
Status Guru
|
Pangkat,
Gol/Ruang
|
Kedudukan
|
1.
|
MUHAMAD AMIR
|
GTT
|
-
|
Admin/Operator
Padamu Negeri
|
Kepala Sekolah,
MUZAKKIR, S.Pd
Pembina IV/a
Nip. 19650103
198803 1 024
Tidak ada komentar:
Posting Komentar